Minggu, 20 Februari 2011

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang dari mulai kerajaan kutai,sriwijaya,majapahit,sampai datengnya penjajah.bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jadi dirinya sebagai bangasa yang merdeka dan memiliki beberapa prinsip yng tersimpul pada pandangan filsafat hidup,didalam tersimpul ciri khas,sifat karakter yang berbeda terhadap bangsa lain.oleh para bangsa pendiri kita(the founding father) dirumuskan dengan secara sederhana namun mendalam meliputi lima prinsip(sila) dandiberi nama pancasila.Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdakan kehidupan bangsa Indonesia.untuk meningkatkan kwalitas manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME,berbudi pekerti luhur,cerdas,kreatif,terampil,berdisplin,geretas kerja,professional,bertanggung jawab,produktif,serta sehat jasmani dan rohani.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan penddikan pancasila untuk dapat memahami dan mampu melaksanakan pancasila UUD 1945 dalam kehidupannya sebagai warga bangsa Indonesia,menguasaipengetahuan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa benegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang belandaskan pancasila dan UUD 1945
Memupuk sikap perilaku yang sesuai dengan nilai norma pancasila sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan iptek pembangunan.
Struktur pemerintahan Indonesia berdasrkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia dalam UUD 1945.
Demokrasi Indonesia yang teruang dalam uud 1945 berdasarkan bahwa rakyat Indonesia sebagai asal mula kekuasaan Negara yang mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak sekaligus mengakui perbedaan dan keberanekaragaman rakyat sebagai makhluk individu dan social,dalampengertian demokrasi kebebasn individu harus diletakan dalamrangka tujuan bersama inilah yang disebut sebagai asas kebersamaan dan asas kekeluargaan tetapi bukan nepotisme.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut