Minggu, 22 April 2012

Terapan Komputer Perbankan Tugas KE-3

PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK 1. Legal Reserve Requirement Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia. >> KEBIJAKAN MONETER 1. Definisi Kebijakan Moneter : Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar. 2. Macam-macam Kebijakan Moneter : Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : >> a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy : Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar >> b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy : Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu) 3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter : Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : >> a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) : Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang. >> b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) : Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang. >> c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) : Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio. >> d. Himbauan Moral (Moral Persuasion) : Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian. 2. Loan to deposit ratio Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain sedangkan untuk dana pihak ketiga adalah giro, tabungan, simpanan berjangka, sertifikat deposito. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut : LDR = Total dana pihak ketiga x 100% Total kredit ket: Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepadabank lain). Dana pihak ketiga mencakup giro, tabungan, deposito (tidak termasuk giro dan deposito antar bank) Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary yang berarti menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat ke dalam bentuk pinjaman. Dilihat dari struktur aset bank, kredit atau pinjaman merupakan aktiva produktif terbesar sehingga pendapatan bunga yang diperoleh bank dari penyaluran kredit ini merupakan pendapatan terbesar yang diperoleh bank. Tapi karena sumber dana utama yang digunakan untuk membiayai penyaluran kredit tersebut berasal dana pihak ketiga maka besarnya pendapatan bunga tersebut akan diikuti pula dengan besarnya beban bunga yang harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu pihak bank harus dapat menentukan besarnya tingkat bunga yang paling efektif sehingga kredit yang disalurkan dapat menghasilkan laba yang sebesar-besarnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan dan seberapa besar pengaruh Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Profitabilitas Bank yang dinyatakan dengan Return on Asset (ROA). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode asosiatif dengan pendekatan survei. Sementara untuk menganalisis data, digunakan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan teknik analisis korelasi dan analisis regresi linier sederhana sebagai alat bantu perhitungannya. Sampel penelitian adalah 5 bank go public yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan data penelitian berasal dari laporan keuangan masing-masing bank pada periode tahun 2004-2006. Dari hasil penelitian, diperoleh persamaan regresi yaitu : Y = 0,481 + 0,056 X. Persamaan tersebut mengandung pengertian bahwa, pada saat tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 0%, maka profitabilitas bank adalah sebesar 0,481%. Kemudian setiap terjadi perubahan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 1% akan menyebabkan peningkatan profitabilitas bank sebesar 0,056%. Kemudian dari perhitungan analisis korelasi didapat nilai korelasi ( r ) positif sebesar 0,808. Hal ini mengandung arti bahwa apabila Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat, maka profitabilitas bank juga ikut meningkat. Nilai 0,808 menunjukkan keeratan hubungan yang sangat kuat antara variabel X dengan variabel Y. Kemudian dari hasil perhitungan koefisien determinasi ( r2 ) didapat nilai sebesar 65,28%, atau dengan kata lain tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh sebesar 65,28% terhadap tingkat profitabilitas bank. Dari hasil uji statistik t didapat nilai t hitung sebesar 4,945 dan t tabel ( α = 0,05, df = n-2 ) sebesar 2,160. Dengan demikian nilai t hitung lebih besar dibandingkan dengan t tabel. Hal ini berarti Ho ditolak dan Ha diterima, sehingga hipotesis yang diajukan bahwa tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Profitabilitas Bank dapat diterima. Setelah mengamati dan menganalisa hasil penelitian, penulis melihat terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan masukan bagi praktisi dan pengguna jasa industri perbankan, yaitu dengan lebih meningkatkan lagi kualitas penyaluran kreditnya dengan lebih aktif menyalurkan dana kepada masyarakat sampai pada batas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 85%-110%. Hal ini disarankan oleh karena hasil yang dicapai oleh masing-masing bank masih di bawah standar tersebut. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah antara lain dengan mempermudah syarat pengajuan kartu kredit, kredit kepemilikan rumah dan pemberian pinjaman pada pengusaha. Dan untuk dapat meningkatkan profitabilitas bank, sebaiknya bank dapat membuat kebijakan operasi dan portfolio investasi yang baik, sehingga dapat menekan idle money yang ada pada bank. 3. CAPITAL ADEQUACY RATIO(CAR) CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas. Krisis moneter yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997, telah mengakibatkan krisis perbankan yang parah di Indonesia. Kondisi ini mendorong dilakukannya restrukturisasi perbankan, salah satu tumpuan program ini adalah adanya aturan tentang Rasio Kecukupan Modal (CAR) dengan tujuan agar bank dapat mengembangkan aktivanya secara aman sehingga dapat mendorong pemberdayaan bank. Tetapi manajemen bank selalu dihadapkan pada dilema, yaitu diharuskan untuk selalu menjaga tingkat likuiditas-solvabilitas dengan tingkat profitabilitas. Hal itu jadi sulit dilakukan karena dengan adanya peraturan CAR maka pihak bank tidak bebas untuk melakukan investasi guna mencapai tingkat laba yang diharapkan. Penelitian ini dilakukan terhadap bank-bank yang telah go public dan telah terdaftar di Bursa Efek Jakarta, dan sebanyak 15 bank yang dijadikan sampel pemilihan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh Capital Adequacy Ratio terhadap profitabilitas bank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan survei. Metode ini adalah penelitian yang diadakan untuk memperoleh fakta-fakta dan gejala-gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual baik tentang intitusi sosial, ekonomi, atau politik dari suatu kelompok ataupun daerah, didukung dengan studi literatur atau studi kepustakaan untuk menguji hipotesis yang ada dengan menggunakan statistik uji t dengan α = 0,05 dan df = n-2. Dari hasil analisis diperoleh hasil persamaan regresi linear sederhana dengan menggunakan metode ordinary least square hasilnya sebesar Y = 2,9 + 0,14x, analisis korelasi pearson sebesar 0,41 dan nilai koefisien determinasi sebesar 16,81% yang artinya Capital Adequacy Ratio (CAR) mempunyai pengaruh sebesar 16,81% terhadap tingkat Profitabilitas bank dan sisanya sebesar 83,19% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam skripsi ini. Berdasarkan statistik uji t yang dilakukan dengan α = 0,05 dan df = n-2 menunjukkan bahwa nilai 1,6 < 2,160 ,thitung < ttabel sehingga dapat disimpulkan bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak mempunyai pengaruh yang positif terhadap profitabilitas bank. 4. PERHITUNGAN LEGAL LENDING LIMIT(LLL) Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL. 1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL) >>Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko. 2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET ) >>Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. >> Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu : a. Kredit yang diberikan b. Surat berharga c. Penempatan dana pada bank lain d. Penyertaan >> Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. 3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT) >> Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi. 4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING) >> Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO). 5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY) >> Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. 5. NON PERFORMING LOAN/NPL Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. >> Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut: >> Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100% Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05). >> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan : Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut : >> a. Kemauan atau itikad baik debitur : Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri. >> b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia : Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang. >> c. Kondisi perekonomian : Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut: >> Inflasi : Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang. >> Kurs rupiah : Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional. 6. NET INTEREST MARGIN(NIM) Net Interest Margin (NIM) "marjin bunga bersih" adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial. Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva). margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih. >> Perhitungan : NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan. TINGKAT KESEHATAN BANK 1.PENILAIAN CAPITAL CAPITAL Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan : 1. kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM) 2. Komposisi permodalan 3. Trend ke masa depan / proyeksi KPMM 4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank 5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan) 6. Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha 7. Akses kepada sumber permodalan dan 8. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank 1. Komponen Kecukupan pemenuhan KPMM dihitung dengan menggunakan rumus : 2. Komponen kedua adalah komposisi permodalan di lihat dengan rumus : 3. Komponen Capital tentang Trend ke depan Proyeksi KPMM dilihat dari angka pertumbuhan Modal dan ATMR 4. Komponen APYD dibanding dengan modal di hitung dengan rumus Klasifikasinya adalah : 1. 25% dr Aktiva Produktif dalam perhatian Khusus 2. 50% dr Aktiva Produktif Kurang Lancar 3. 75% dr Aktiva Produktif Diragukan 4. 100% dr Aktiva Produktif Macet Sistem Informasi Perbankan, Pertemuan Ke-9 Noviyanto, ST Halaman 2 5. Komponen Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan) 6. Komponen Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha Jasa dilihat dari Indikator pendukung seperti persentase rencana pertumbuhan Modal dibandingkan dengan persentase rencana pertumbuhan Volume Usaha 7. Akses kepada sumber permodalan Selain itu juga dilihat Profitabilitas Bank yang dihitung dari Return On Asset (ROA) 2. PENILAIAN ASSET (Aset adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti atau diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas akibat transaksi atau kejadian masa lalu.) Dengan makna yang sama, IASC mendefinisi aset sebagai berikut: An assets is resource controlled by the enterprise as a result of past events and from which future economic benefits are expected to flow to the enterprise. Dalam Statement of Accounting Concepts No. 4, Australian Accounting Standard Board (AASB) mendefinisi aset sebagai berikut: Assets are service potential or future economic benefits controlled by the reporting entity as a result of past transaction or other past events. Definisi FASB dan AASB cukup dibanding definisi yang lain luas karena aset dinilai mempunyai sifat sebagai manfaat ekonomik (economic benefits) dan bukan sebagai sumber ekonomik (resources) karena manfaat ekonomik tidak membatasi bentuk atau jenis sumber ekonomik yang dapat dimasukkan sebagai aset. Berdasar uraian diatas, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga karakteristik utama yang harus dipenuhi agar suatu objek atau pos dapat disebut aset, yaitu: 1. Manfaat ekonomik yang datang cukup pasti Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus mengandung manfaat ekonomik di masa datang yang cukup pasti. Uang atau kas mempunyai manfaat atau potensi jasa karena daya belinya atau daya tukarnya. Sumber selain kas mempunyai manfaat ekonomik karena dapat ditukarkan dengan kas, barang, atau jasa, karena dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, atau karena dapat digunakan untuk melunasi kewajiban. 2. Dikuasai atau dikendalikan entitas Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek atau pos tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Oleh, karena itu, konsep penguasaan atau kendali lebih penting daripada konsep kepemilikan. Penguasaan disini berarti kemampuan entitas untuk mendapatkan, memelihara/menahan, menukarkan, menggunakan manfaat ekonomik dan mencegah akses pihak lain terhadap manfaat tersebut. Hal ini dilandasi oleh konsep dasar substansi mengungguli bentuk yuridis (substance over form). Pemilikan (ownership) hanya mempunyai makna yuridis atau legal. 3. Timbul akibat transaksi masa lalu Kriteria ini sebenarnya menyempurnakan kriteria penguasaan dan sekaligus sebagai kriteria atau tes pertama (first-test) pengakuan objek sebagai aset. Aset harus timbul akibat dari transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi. Penguasaan harus didahului oleh transaksi atau kejadian ekonomik. FASB memasukkan transaksi atau kejadian sebagai kriteria aset karena transaksi atau kejadian tersebut dapat menimbulkan (menambah) atau meniadakan (mengurangi) aset. Misalnya perubahan tingkat bunga, punyusutan atau kecelakaan. 3. PENILAIAN MANAGEMENT Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya. Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus. 4. PENILAIAN EARNING Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu : 1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah : Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100. 2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah : Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100. 5. PENILAIAN LIQUIDITY Likuiditas (Liquidity) Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan 1-month maturity mismatch ratio Loan to Deposit Ratio (LDR) Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA) Kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK). 6. PENILAIAN SENSITIVITY Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar, dan Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar. Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan. Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut